#19 Perampasan Kebebasan

 Perampasan Kebebasan



            Hak memiliki kebebasan dimiliki setiap insan manusia yang lahir hidup. Setiap detik menit jam hari minggu bulan tahun semua aktivitas yang dilakukan bersifat individual maupun kelompok menjalani hari dengan penuh hak atas kebebasan. Tapi tergantung, apa yang dilakukan tersebut tepat aturan atau menyalahi norma. Norma ataupun kaidah yang berlaku di masyarakat, serta tata hukum yang ada dan tegak di suatu negara.
            Semua hal yang dialami kadang kali merasa tak terikat pada suatu hal, tak terikat pada hukum, kadang mengalir bagai tujuan otak yang terus berputar mengitari alam pikiran bawah sadar. Tak terasa dunia seakan juga mengiyakan tindakan apa yang dilakukan tanpa spasi menanggung sedikitpun beban rasa. Rasa tidak bersalah mungkin.
            Kita tahu dan memungkiri bahwa apa yang dilakukan manusia di bumi pasti ada pertanggungjawaban. Apalagi kelakuan buruk, yang menyalahi aturan. Kurang ajar emang. Bumi yang selalu menyambutnya pun seakan redup, petang dalam kegentingan, tentang pertanggungjawaban tindakan yang dilakukan. Emosi yang membanjiri seakan tak cukup dihempas karena sadar dan tahu bahwa itu kesalahan diri.
            Sudah tahu itu salah pun masih ngeyel. Bertindak sesuka hati, sesuka jalan pikirannya kemana. Seakan tindakan yang dilakukan tidak berbasis hukum dan nyantai saja dengan hukum alam. Tak terikat karena dirasa persidangan sangat jauh waktu. Bahkan ada kemungkinan lagi untuk bertindak yang sama, yaitu keburukan.
            Saat siding tiba, semua yang bersalah berkumpul dan menunggu untuk dipanggil dan diadili. Semua orang punya perannya masing-masing. Semua yang bersalah pasti dapat hukuman yang setimpal dengan tindakannya. Kadang kala yang benar pun bisa dianggap bersalah karena sebab tententu. Dan bukti yang nyata.
            Tidak ada seorangpun yang kebal terhadap hukum. Semua berhak untuk mendapat keadilan nan juga hukuman. Agar mereka jera. Dan tahu serta menyadari bahwa tindakannya salah. Meski mereka buta terhadap hukum. Tapi hukum itu sudah dan tertulis lama. Jadi tidak ada yang bisa ataupun dapat menghindai itu semua. Karena semua orang punya hak dan kewajiban yang sama.
            Setelah pejabat yang bertugas memutuskan perkara mengambil keputusannya. Keputusan itu mutlak dan tak ada yang bisa mengganggu gugat. Jadi, terima saja. Dan renungi. Denda maupun sebuah kurungan itu adalah hukuman. Berjanjilah untuk tidak mengulanginya lagi. Dijadikan pelajaran agar manusia lebih taat dan tertib tentang peraturan yang sudah ada.

Comments

  1. Sebenarnya agak bingung baca kalimat2nya hehe... Tapi intinya ttg sikap Kita terhadap hukum ya? Tp maslaahnya hukum buatan manusia itu banyak celanya, terutama dalam praktiknya.

    ReplyDelete
  2. masya allah.saya setuju memang kita harus memiliki sikaf yang tegas dan jujur terhadap hukum.

    ReplyDelete
  3. Bukankah hukum di Indonesia ini abu-abu? Yang kaya dan kuat kebal akan hukum 🥺

    ReplyDelete
  4. Saya agak skeptos mengenai hukum. Terutama di indonesia :(

    ReplyDelete

Post a Comment