Perampasan Kebebasan
Hak
memiliki kebebasan dimiliki setiap insan manusia yang lahir hidup. Setiap detik
menit jam hari minggu bulan tahun semua aktivitas yang dilakukan bersifat
individual maupun kelompok menjalani hari dengan penuh hak atas kebebasan. Tapi
tergantung, apa yang dilakukan tersebut tepat aturan atau menyalahi norma.
Norma ataupun kaidah yang berlaku di masyarakat, serta tata hukum yang ada dan
tegak di suatu negara.
Semua
hal yang dialami kadang kali merasa tak terikat pada suatu hal, tak terikat
pada hukum, kadang mengalir bagai tujuan otak yang terus berputar mengitari
alam pikiran bawah sadar. Tak terasa dunia seakan juga mengiyakan tindakan apa
yang dilakukan tanpa spasi menanggung sedikitpun beban rasa. Rasa tidak bersalah
mungkin.
Kita
tahu dan memungkiri bahwa apa yang dilakukan manusia di bumi pasti ada
pertanggungjawaban. Apalagi kelakuan buruk, yang menyalahi aturan. Kurang ajar
emang. Bumi yang selalu menyambutnya pun seakan redup, petang dalam
kegentingan, tentang pertanggungjawaban tindakan yang dilakukan. Emosi yang
membanjiri seakan tak cukup dihempas karena sadar dan tahu bahwa itu kesalahan
diri.
Sudah
tahu itu salah pun masih ngeyel. Bertindak sesuka hati, sesuka jalan pikirannya
kemana. Seakan tindakan yang dilakukan tidak berbasis hukum dan nyantai saja
dengan hukum alam. Tak terikat karena dirasa persidangan sangat jauh waktu. Bahkan
ada kemungkinan lagi untuk bertindak yang sama, yaitu keburukan.
Saat
siding tiba, semua yang bersalah berkumpul dan menunggu untuk dipanggil dan
diadili. Semua orang punya perannya masing-masing. Semua yang bersalah pasti
dapat hukuman yang setimpal dengan tindakannya. Kadang kala yang benar pun bisa
dianggap bersalah karena sebab tententu. Dan bukti yang nyata.
Tidak
ada seorangpun yang kebal terhadap hukum. Semua berhak untuk mendapat keadilan
nan juga hukuman. Agar mereka jera. Dan tahu serta menyadari bahwa tindakannya
salah. Meski mereka buta terhadap hukum. Tapi hukum itu sudah dan tertulis
lama. Jadi tidak ada yang bisa ataupun dapat menghindai itu semua. Karena semua
orang punya hak dan kewajiban yang sama.
Setelah
pejabat yang bertugas memutuskan perkara mengambil keputusannya. Keputusan itu mutlak
dan tak ada yang bisa mengganggu gugat. Jadi, terima saja. Dan renungi. Denda maupun
sebuah kurungan itu adalah hukuman. Berjanjilah untuk tidak mengulanginya lagi.
Dijadikan pelajaran agar manusia lebih taat dan tertib tentang peraturan yang
sudah ada.
Goverment is king ... hahaha
ReplyDeleteSebenarnya agak bingung baca kalimat2nya hehe... Tapi intinya ttg sikap Kita terhadap hukum ya? Tp maslaahnya hukum buatan manusia itu banyak celanya, terutama dalam praktiknya.
ReplyDeletemasya allah.saya setuju memang kita harus memiliki sikaf yang tegas dan jujur terhadap hukum.
ReplyDeleteBukankah hukum di Indonesia ini abu-abu? Yang kaya dan kuat kebal akan hukum 🥺
ReplyDeleteSaya agak skeptos mengenai hukum. Terutama di indonesia :(
ReplyDelete